Miqat adalah batas yang ditetapkan untuk memulai niat ihram dalam ibadah haji dan umrah. Terdiri dari tiga aspek utama:
1. Batas Tempat (Miqat Makani): Lokasi-lokasi geografis tertentu di mana jamaah harus memulai niat ihram, seperti Zulhulaifah (Bir Ali) untuk jamaah dari Madinah.
2. Batas Waktu (Miqat Zamani): Periode tertentu dalam kalender Islam, seperti bulan Syawal hingga Dzulhijjah, di mana haji dilaksanakan. Untuk umrah, miqat zamani tidak terbatas dan bisa dilakukan kapan saja.
3. Kepatuhan terhadap Sunnah: Menghormati miqat adalah wajib dalam haji dan umrah. Melewati miqat tanpa ihram mengharuskan jamaah kembali ke miqat atau membayar dam (denda).
Kesimpulannya, miqat adalah ketentuan yang mengatur kapan dan di mana jamaah harus memulai ihram, menjaga kesucian ibadah sesuai syariat Islam.